Hukum Pajak

Sistem hukum suatu negara sangat penting karena berfungsi sebagai dasar legal bagi pemerintah untuk memungut pajak dari warga negara dan badan hukum.

1. Pengertian Hukum Pajak

Hukum pajak adalah suatu peraturan yang bersifat wajib dan mengikat yang mengatur hubungan antara rakyat sebagai wajib pajak dan negara sebagai pemungut pajak. Dalam hukum pajak, terdapat berbagai ketentuan mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan pajak.

2. Tujuan Hukum Pajak

Tujuan utama dari hukum pajak adalah untuk memberikan jaminan bahwa negara dapat memperoleh pendapatan dari wajib pajak secara adil dan efektif, serta untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi, mematuhi kewajiban mereka dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Hukum ini juga mencakup mekanisme penyelesaian sengketa pajak, yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan keberatan atau banding terhadap keputusan pajak yang dianggap tidak sesuai.

3. Kedudukan Hukum Pajak

Kedudukan hukum pajak dalam sistem hukum suatu negara sangat penting karena berfungsi sebagai dasar legal bagi pemerintah untuk memungut pajak dari warga negara dan badan hukum. Kedudukan hukum pajak terletak dalam hukum publik, yang mengatur hubungan antara negara dan rakyat, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara.

Sebagai bagian dari hukum publik, hukum pajak memiliki peran dalam memastikan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan harus didasari oleh hukum yang telah ditetapkan dan yang telah berlaku, dengan memperhatikan prinsip – prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesamaan di hadapan hukum. Selain itu, kedudukan hukum pajak juga berkaitan dengan upaya negara untuk mencapai kesejahteraan umum melalui redistribusi pendapatan yang adil dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab. Hukum pajak memberikan legitimasi kepada pemerintah untuk menjalankan fungsi – fungsi ini dan memastikan bahwa seluruh proses pemungutan pajak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Berikut adalah penjelasan tentang kedudukan hukum pajak :

Hukum Publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan individu atau badan hukum, serta mengatur hubungan antara Lembaga – lembaga negara itu sendiri. Fungsi utama hukum publik adalah untuk mengatur dan menjaga ketertiban umum serta melindungi kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini mencakup berbagai bidang hukum seperti hukum pidana, hukum tata usaha negara (administrasi), hukum tata negara, dan hukum pajak. Hukum publik menetapkan hak dan kewajiban negara dalam menjalankan kekuasaannya serta mengatur bagaimana negara berinteraksi dengan warga negaranya, termasuk perlindungan hak – hak asasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Misalnya, dalam hukum pidana, negara memiliki kewenangan untuk menghukum individu yang melakukan tindak pidana, dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Hukum publik juga berperan dalam memastikan bahwa tindakan pemerintah dilakukan secara legal, adil, dan sesuai dengan prinsip – prinsip demokrasi serta konstitusi negara.

Hukum Perdata

Hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan badan hukum atau individu lainnya, dalam konteks hak yang bersifat pribadi. Hukum ini berfokus pada kepentingan pribadi atau personal, seperti kepemilikan, perjanjian, tanggung jawab, warisan, dan keluarga. Tujuan hukum perdata adalah untuk memberikan kerangka hukum yang adil dan konsisten bagi penyelesaian sengketa yang timbul antara pihak – pihak yang bersangkutan, serta untuk melindungi hak – hak pribadi dan kepentingan individu. Dalam hukum perdata, setiap individu atau badan hukum memiliki hak untuk menuntut pemenuhan kewajiban atau ganti rugi jika terjadi pelanggaran terhadap hak -haknya. Contoh penerapan hukum perdata dapat ditemukan dalam hukum kontrak, di mana kedua pihak yang membuat perjanjian memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara rinci dalam kontrak tersebut. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, pihak lainnya dapat mengajukan gugatan untuk menuntut pemenuhan perjanjian atau kompensasi. Hukum perdata juga mencakup hukum keluarga, yang mengatur hubungan hukum dalam keluarga, seperti perkawinan, perceraian, dan hak asuh anak. Secara keseluruhan, hukum perdata memberikan perlindungan hukum dalam interaksi sehari – hari antar individu atau antar badan hukum.

4. Pembagian Hukum Pajak

Hukum pajak terbagi menjadi 2 yaitu :

Hukum Pajak Material

Hukum Pajak Material adalah hukum yang mengatur tentang norma – norma yang menentukan situasi, kondisi, kejadian perbuatan dan peristiwa hukum yang perlu dikenakan pajak (objek pajak), siapa saja yang dikenakan pajak (subjek pajak), seberapa besar pajak yang terhutang, dan segala sesuatu terkait dengan timbul dan hapusnya hutang pajak. Berikut adalah contoh dari Hukum Pajak Material :

  • Pajak Penghasilan (PPh) : Hukum pajak material menentukan siapa saja yang wajib membayar pajak penghasilan (misalnya, individu atau perusahaan) dan tarif pajak yang berlaku berdasarkan tingkat penghasilan.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Hukum ini mengatur bahwa barang dan jasa tertentu menjadi objek PPN dengan tarif standar, seperti 10% di Indonesia.

Hukum Pajak Formal

Hukum Pajak Formal adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Hal ini mencakup bagaimana proses penetapan, pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak dilakukan, serta bagaimana wajib pajak dapat mengajukan keberatan, banding, atau pembetulan atas pajak yang telah ditetapkan. Selain itu, hukum pajak formal juga mengatur sanksi administrasi atau pidana bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Berikut adalah contoh dari Hukum Pajak Formal :

  • Surat Pemberitahuan (SPT) : Hukum pajak formal mengatur bahwa wajib pajak harus melaporkan penghasilannya setiap tahun melalui SPT tahunan, serta menetapkan batas waktu pelaporannya.
  • Prosedur Pengajuan Keberatan Pajak : Hukum ini mengatur tata cara wajib pajak mengajukan keberatan jika merasa ada kesalahan dalam penetapan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

 

Butuh Konsultasi Hukum Pajak?

Apabila membutuhkan konsultasi terkait dengan hukum pajak bisa menghubungi kontak kami dibawah ini :
Telp : (021) 2555-5620 | Website : www.pajakmurah.com

Contact PajakMurah.com

PT. Virby Virbiza UBO

Virby

Kantor Pusat
Equity Tower Lantai 49
Jl.Jendral Sudirman Kav 52-53
SCBD Jakarta 12190

Telp        :   (021)  29651231

Signature Virby

Menara Astra lantai 37
Jl.Jendral Sudirman
kav 5-6 Jakarta Pusat 10220

 

Copyright 2022 @PajakMurah.com