Ilmu Pajak

Pajak berfungsi untuk mengatur serta menjalankan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan sosial.

1. Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang, tanpa memperoleh imbalan secara langsung dan digunakan untuk berbagai keperluan negara. Pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kepentingan negara lainnya. Ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut:

  • Pungutan yang bersifat wajib / memaksa dari negara kepada warga negaranya.
  • Pungutan tersebut berdasarkan peraturan atau undang – undang yang ditetapkan oleh negara.
  • Pungutan tersebut diterima oleh negara untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum yang terjadi.
  • Pembayar pajak tidak menerima jasa timbal balik secara langsung.

 

2. Fungsi Pajak

1. Fungsi sebagai penerimaan (Budgetair)

Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran negara yang bersifat rutin dan membangun. Berikut adalah contoh pajak sebagai penerimaan:

Pajak sebagai salah satu unsur pendapatan negara dari sektor non Migas terhadap APBN.

2. Fungsi sebagai pengatur (Regularising)

Pajak berfungsi untuk mengatur serta menjalankan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan sosial. Berikut ini adalah contoh fungsi pajak sebagai pengatur:

  • Tarif pajak ekspor 0% bertujuan untuk mengendalikan agar muncul stimulus bagi pengusaha untuk mengiatkan kegiatan ekspor, membuat harga produksi barang – barang yang diekspor menjadi lebih kompetitif di mancan negara sehingga diharapkan negara mendapatkan tambahan devisa negara yang cukup besar.
  • Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada saat impor dan produksi barang mewah yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang mewah (minuman kertas, dll) atau gaya hidup hedon.
  • Tarif pajak progresif bertujuan untuk mengendalikan penerima penghasilan yang lebih besar dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi, sehingga diharapkan dapat tercipa pemerataan pendapatan masyarakat serta menciptakan suatu rasa yang adil.

 

3. Teori Pemungutan Pajak

Berikut adalah beberapa teori yang mendukung hak negara dalam melakukan pemungutan pajak:

1. Teori Asuransi

Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi rakyat dan berbagai kepentingannya termasuk keselamatan jiwa dan harta benda yang dimiliki. Dalam hal asuransi untuk melakukan hal tersebut diperlukan pembayaran premi. Dalam hubungannya antara negara dengan rakyatnya, maka pajak yang dibayar rakyat kepada negara dianggap sebagai premi.

2. Teori Kepentingan

Beban pajak dibagi kepada seluruh rakyat berdasarkan kepentingan masing – masing orang dalam tugas – tugas pemerintah.

3. Teori Gaya Pikul

Teori ini menekankan terhadap rasa keadilan yang dimana pajak yang dipikul oleh setiap individu harus sama beratnya. Gaya pikul seseorang diukur berdasarkan penghasilan yang diperoleh dikurangin oleh pengeluaran yang dikeluarkan.

4. Teori Bakti

Menurut teori ini atas apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah kepada rakyatnya maka setiap orang sudah sepantasnya membayar pajak sebagai kewajiban mutlak untuk membuktikan tanda baktinya kepada negara.

5. Teori Asas Gaya Beli

Menurut teori ini, pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah adalah mengambil gaya beli rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga negara, yang kemudian akan disalurkan kembali ke masyarakat dengan tujuan untuk memelihara kehidupan masyarakat dan untuk membawanya kepada tujuan berbangsa dan bernegara.

4. Jenis Pajak

Pembagian pajak dibagi menjadi 3 jenis, yaitu berdasarkan:

Menurut Golongan

Pajak dikelompokkan menjadi 2, yaitu:

1. Pajak Langsung

Pajak Langsung adalah jenis pajak yang dikenakan secara langsung kepada individu atau badan usaha berdasarkan penghasilan, kekayaan, atau kepemilikan yang dimiliki. Pajak ini dibayar langsung oleh wajib pajak kepada pemerintah, dan beban pajaknya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Artinya, pihak yang dikenai pajak adalah pihak yang bertanggung jawab untuk membayar pajak tersebut, tanpa adanya kemungkinan untuk mengalihkan beban pajak kepada orang lain. Contoh pajak langsung adalah sebagai berikut :

  • Pajak Penghasilan (PPh) : Pajak yang dikenakan langsung kepada individu atau badan usaha berdasarkan penghasilan yang diperoleh. Misalnya, seorang karyawan yang menerima gaji bulanan harus membayar PPh sesuai dengan tarif yang berlaku. Pajak ini dipotong langsung dari gaji oleh pemberi kerja dan disetor ke pemerintah.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) : Pajak yang dikenakan langsung kepada pemilik tanah dan bangunan berdasarkan nilai objek pajak tersebut. PBB harus dibayar oleh pemilik properti setiap tahun sesuai dengan ketetapan yang diberikan oleh pemerintah.

2. Pajak Tidak Langsung

    Pajak Tidak Langsung adalah jenis pajak yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa, dan beban pajaknya dapat dialihkan kepada konsumen akhir. Pajak ini dibayar oleh pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa kepada pemerintah, namun biaya pajak tersebut umumnya dibebankan kepada konsumen melalui harga jual barang atau jasa. Dengan kata lain, pajak ini tidak dibayar langsung oleh konsumen kepada pemerintah, melainkan dibayar melalui pembelian barang atau jasa. Contoh pajak tidak langsung adalah sebagai berikut :

    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa. Misalnya, sebuah restoran menambahkan PPN pada tagihan makanan yang dibeli pelanggan. Restoran mengumpulkan pajak ini dari pelanggan dan menyetorkannya ke pemerintah. Meskipun pelanggan membayar PPN, restoran sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab untuk membayar pajak kepada pemerintah.
    • Pajak Reklame: Pajak yang dikenakan pada pemasangan reklame seperti billboard, spanduk, atau baliho. Perusahaan yang memasang reklame membayar pajak ini kepada pemerintah, namun biaya pajak sering kali dimasukkan dalam biaya promosi atau harga barang/jasa yang ditawarkan, sehingga akhirnya dibayar oleh konsumen.

     

    Menurut Sifat

    Pajak dikelompokkan menjadi 2, yaitu:

    1. Pajak Subjektif

    Pajak Subjektif adalah jenis pajak yang dikenakan berdasarkan keadaan atau kondisi subjek pajak, seperti status pribadi, kemampuan membayar, atau keadaan keuangan individu atau badan hukum. Pendekatan ini mempertimbangkan faktor-faktor pribadi dari wajib pajak dalam menentukan kewajiban pajaknya. Pajak subjektif menilai kemampuan wajib pajak untuk membayar pajak berdasarkan situasi pribadi mereka, seperti penghasilan, kekayaan, atau keadaan ekonomi. Berikut adalah contoh pajak subjektif :

    • Pajak Penghasilan (PPh): Dalam banyak sistem perpajakan, pajak penghasilan dianggap sebagai pajak subjektif karena tarif pajak sering kali progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan. Pajak ini juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor pribadi seperti jumlah tanggungan dan status pernikahan dalam perhitungan kewajiban pajak.
    • Pajak Warisan: Pajak yang dikenakan pada harta warisan yang diterima oleh individu, dengan besarnya pajak sering kali mempertimbangkan nilai total warisan dan keadaan penerima warisan.

    2. Pajak Objektif

    Pajak Objektif adalah jenis pajak yang dikenakan berdasarkan objek pajak, yaitu barang, jasa, atau transaksi yang dikenai pajak, tanpa mempertimbangkan keadaan pribadi dari wajib pajak. Pendekatan ini fokus pada objek atau aktivitas yang dikenakan pajak dan umumnya berlaku secara seragam tanpa memperhatikan kondisi subjek pajak. Berikut adalah contoh pajak objektif :

    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN adalah pajak objektif karena dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa, tanpa memperhitungkan kondisi keuangan pembeli. Setiap pembelian barang atau jasa dikenakan PPN dengan tarif yang sama, terlepas dari penghasilan atau status pembeli.
    • Bea Masuk: Pajak ini dikenakan pada barang-barang yang diimpor ke dalam negeri berdasarkan nilai barang tersebut, tanpa memperhitungkan keadaan keuangan perusahaan atau individu yang mengimpor barang.

    Menurut Pihak yang memungut

    Pajak dikelompokkan menjadi 2, yaitu:

    1. Pajak Pusat

    Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, dan hasilnya digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan pemerintahan yang berskala nasional, seperti pertahanan, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Berikut adalah contoh pajak pusat :

    • Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu atau badan usaha, baik dari dalam maupun luar negeri.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

    2. Pajak Daerah

    Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mendanai kebutuhan lokal seperti pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pelayanan umum lainnya di wilayah tersebut. Pajak daerah diatur oleh peraturan daerah dan hasilnya digunakan untuk kepentingan daerah yang bersangkutan. Berikut adalah contoh pajak daerah :

    • Pajak Hotel dan Restoran: Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari usaha hotel dan restoran di daerah tertentu.
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di daerah tertentu.

     

    7. Tata Cara Pemungutan Pajak

    Tata cara pemungutan pajak terdiri dari 3 macam, yaitu:

    Menurut Stelsel Pajak

    Pemungutan pajak dilakukan dengan 3 stelsel, yaitu:

    1. Stelsel Nyata

    Stelsel Nyata adalah metode pemungutan pajak yang menentukan kewajiban pajak berdasarkan penghasilan atau keuntungan nyata yang diperoleh wajib pajak. Dalam stelsel ini, pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan atau laba bersih yang sebenarnya diperoleh selama periode tertentu, setelah dikurangi dengan biaya -biaya yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perpajakan. Artinya, pajak yang dibayar mencerminkan kondisi keuangan nyata wajib pajak pada periode tersebut.

    2. Stelsel Anggapan

    Stelsel Anggapan adalah metode pemungutan pajak yang menetapkan kewajiban pajak berdasarkan anggapan atau perkiraan tertentu, bukan pada penghasilan atau keuntungan yang sebenarnya diperoleh oleh wajib pajak. Dalam stelsel ini, pajak dihitung berdasarkan asumsi atau patokan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh otoritas pajak, tanpa memerlukan laporan keuangan yang detail dari wajib pajak. Metode ini sering digunakan untuk menyederhanakan administrasi pajak dan mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak, terutama untuk usaha kecil atau perorangan dengan penghasilan yang sulit diukur secara akurat.

    3. Stelsel Campuran

    Stelsel Campuran adalah sistem pemungutan pajak yang menggabungkan elemen-elemen dari berbagai metode penetapan pajak, seperti stelsel nyata, stelsel anggapan, dan official assessment system, untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan tertentu. Dalam stelsel campuran, otoritas pajak dapat menggunakan kombinasi pendekatan berdasarkan situasi spesifik dari wajib pajak atau jenis pajak yang dipungut.

    Asas Pemungutan Pajak

    Asas pemungutan pajak terdapat 3 jenis, yaitu:

    1. Asas Domisili

    Berdasarkan asas ini, suatu negara memiliki hak memungut pajak seluruh penghasilan wajib pajak baik penghasilan dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang bertempat tinggal di wilayahnya (domisili).

    2. Asas Sumber
    Berdasarkan asas ini, suatu negara memiliki hak memungut pajak penghasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal (domisili) dari wajib pajak tersebut.

    3. Asas Kebangsaan

    Berdasarkan asas ini, pemungutan pajak terhadap seorang wajib pajak dikaitkan dengan kebangsaan suatu negara.

    Sistem Pemungutan Pajak

    Berdasarkan sistem pemungutan pajak terdapat 3 macam sistem, yaitu:

    1. Official Assessment System

    Official Assessment System adalah sistem penilaian pajak di mana otoritas pajak secara langsung menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berdasarkan penilaian mereka sendiri. Dalam sistem ini, pemerintah atau lembaga perpajakan bertanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan kewajiban pajak, bukan mengandalkan perhitungan atau laporan dari wajib pajak.

    2. Self Assessment System

    Self Assessment System adalah metode dalam administrasi perpajakan di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak mereka sendiri berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menentukan jumlah pajak yang terutang, mengisi formulir pajak yang diperlukan, dan menyetorkan pajak yang telah dihitung kepada otoritas pajak.

    3. Withholding System

    Withholding System adalah metode pemungutan pajak di mana pajak dipotong atau ditahan pada saat penghasilan diterima oleh wajib pajak dan disetorkan langsung oleh pihak ketiga kepada otoritas pajak. Dalam sistem ini, pajak tidak dibayar langsung oleh wajib pajak kepada pemerintah, tetapi dipotong oleh pihak yang melakukan pembayaran penghasilan, seperti pemberi kerja, bank, atau lembaga keuangan, dan kemudian disetorkan ke otoritas pajak atas nama wajib pajak.

    8. Saat Timbul dan Berakhirnya Hutang Pajak

    Saat timbulnya hutang pajak adalah:

    • Ketika berlakunya undang – undang & peraturan pajak = Ketentuan Meteriil
    • Saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) oleh fiskus = Ketentuan Formal

    Saat berakhirnya hutang pajak adalah:

    • Pelunasan hutang pajak
    • Kompensasi (kerugian dan kelebihan pembayaran pajak)
    • Kadaluwarsa (lewat jangka waktu) pajak 5 tahun (UU KUP No. 28 tahun 2007, pasal 13 ayat 1)
    • Penghapusan => Bangkrut atau kesulitan likuiditas.

     

    9. Tarif Pajak

    Tarif Pajak terdiri dari:

    a. Tarif Tetap

    Penerapan terjadi pada Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal (PP No. 24 tahun 2000).

    b. Tarif Proporsional

    Tarif pajak di mana prosentasenya tetap tanpa dipengaruhi seberapa besar DPP nya.

    c. Tarif Progresif Proporsional

    Tarif prosentase pajak semakin meningkat seiring dengan bertambahnya DPP, namun kenaikan tarif pajaknya tetap.

    d. Tarif Progresif – Progresif

    Tarif prosentase pajak semakin meningkat seiring dengan bertambahnya DPP, walaupun begitu kenaikan tarif pajaknya juga ikut meningkat.

    Butuh Konsultasi Hukum Pajak?

    Apabila membutuhkan konsultasi terkait dengan hukum pajak bisa menghubungi kontak kami dibawah ini :
    Telp : (021) 2555-5620 | Website : www.pajakmurah.com

    Contact PajakMurah.com

    PT. Virby Virbiza UBO

    Virby

    Kantor Pusat
    Equity Tower Lantai 49
    Jl.Jendral Sudirman Kav 52-53
    SCBD Jakarta 12190

    Telp        :   (021)  29651231

    Signature Virby

    Menara Astra lantai 37
    Jl.Jendral Sudirman
    kav 5-6 Jakarta Pusat 10220

     

    Copyright 2022 @PajakMurah.com